Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Yogyakarta dijadwalkan melakukan langkah-langkah edukasi dan pengawasan intensif pada periode 4-7 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap penggunaan frekuensi radio mematuhi regulasi pemerintah guna menghindari gangguan (interferensi) yang merugikan kepentingan publik dan negara.
Bagi para pengusaha ISP lokal, pegiat RT/RW Net, maupun reseller, memahami batasan teknis dalam penggunaan frekuensi radio adalah kewajiban mutlak untuk menghindari sanksi administratif yang berat.
Landasan Hukum Penggunaan Frekuensi
Operasional frekuensi radio di Indonesia diatur dengan sangat ketat melalui beberapa dasar hukum utama:
-
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster Telekomunikasi.
-
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
-
PM Kominfo No. 12 Tahun 2025 tentang Penggunaan SFR berdasarkan Izin Kelas.
-
Perdirjen SDPPI No. 3 Tahun 2024 sebagai pedoman operasional di lapangan.
Batasan Teknis Izin Kelas “RLAN” (WiFi)

Berdasarkan aturan terbaru, penggunaan frekuensi radio seperti 2.4 GHz, 5 GHz, dan 6 GHz dikategorikan sebagai Izin Kelas. Meskipun tidak memerlukan izin individual, penggunaannya wajib memenuhi parameter teknis berikut:
Larangan bagi Reseller dan Tanggung Jawab ISP
Penting untuk diperhatikan bahwa secara hukum, Reseller dilarang membangun infrastruktur jaringan sendiri. Pembangunan infrastruktur secara absolut mensyaratkan adanya izin resmi dari ISP Induk. Jika terjadi pelanggaran operasional di sisi reseller, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara reseller dan ISP induk yang menaunginya.
Risiko Sanksi Administratif dan Denda
Pelanggaran terhadap aturan frekuensi dibagi menjadi dua kategori utama:
-
Zona Kuning (Tidak Sesuai Ketentuan):
Penggunaan frekuensi masih dalam alokasi izin kelas namun parameternya (seperti daya atau bandwidth) melanggar batas. Sanksinya berupa teguran tertulis dan penghentian sementara operasional. -
Zona Merah (Tanpa Izin/Di Luar Alokasi):
Menggunakan frekuensi di luar peruntukan (contoh: frekuensi radar BMKG 5600 MHz atau frekuensi 2390 MHz). Konsekuensinya meliputi teguran, denda administratif, hingga penghentian operasional permanen.
Sebagai gambaran, denda administratif dihitung berdasarkan formulasi poin denda dikalikan tarif denda. Pelanggaran pada alokasi radar BMKG, misalnya, dapat dikenakan denda hingga belasan juta rupiah per temuan.
Lakukan Audit Internal Sekarang!
Menjelang penertiban oleh Balmon Jogja pada awal Mei mendatang, sangat disarankan bagi para pengelola jaringan untuk melakukan audit internal. Pastikan perangkat yang digunakan telah tersertifikasi resmi, frekuensi yang digunakan sesuai peruntukan (RLAN), dan parameter daya pancar tidak melebihi batas legal.
Patuhi aturan frekuensi untuk menjaga stabilitas jaringan nasional dan kelangsungan bisnis internet Anda!
Artikel ini disusun sebagai materi edukasi berdasarkan sosialisasi Balai Monitor SFR Kelas I YogyakartaΒ
π₯ Link Download Materi Sosialisasi Balmon SFR Kelas 1 Jogja
Klik tombol di bawah untuk mendapatkan file
Format: .tar | Password: none | Virus Scan: 100% Clean






