Dunia bisnis internet mandiri atau yang akrab disebut RT/RW Net memasuki babak baru. Berdasarkan dokumen terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI) tertanggal 9 April 2026, telah diterbitkan “Deklarasi Komitmen Bersama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi” untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Aturan ini bertujuan menciptakan tata kelola jual kembali jasa telekomunikasi (reseller internet) yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Bagi Anda pelaku RT/RW Net yang bertindak sebagai mitra resmi ISP, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipatuhi agar bisnis tetap aman dan legal.
1. Wajib Memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) Resmi
Setiap aktivitas jual kembali jasa internet wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang sah dan tertulis. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan kontrak yang mengikat secara hukum. PKS ini harus memuat hak dan kewajiban yang jelas antara ISP pusat dengan Anda sebagai pelaksana jual kembali.
2. Pelaporan Data Pelanggan secara Menyeluruh
Transparansi menjadi poin utama dalam aturan baru ini. Anda sebagai mitra wajib melaporkan seluruh data pelanggan yang Anda kelola. Data ini akan diakui sebagai bagian dari pelanggan pengguna akhir (end-user) dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi nasional. Hal ini bertujuan untuk pendataan infrastruktur digital yang lebih akurat.
3. Tertib Pencatatan dan Pembukuan Pendapatan
Manajemen keuangan kini menjadi sorotan. Pelaksana jual kembali wajib melakukan pencatatan dan pembukuan secara tertib dan akurat atas seluruh pendapatan. Pendapatan dari hasil jual kembali ini nantinya diakui sebagai bagian dari pendapatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pembatasan Kegiatan: Langsung ke End-User
Ada batasan tegas dalam operasional mitra. Anda dijamin hanya boleh menjual kembali layanan jasa internet langsung kepada pengguna akhir (end-user). Aturan ini secara tegas melarang adanya kerja sama jual kembali antar sesama pelaksana jual kembali (sub-reseller ilegal). Artinya, rantai distribusi harus pendek dan langsung ke konsumen.
5. Pelaporan Berkala melalui Portal Daring
Kewajiban terakhir adalah melakukan pelaporan kerja sama secara rutin. Update data harus dilakukan setiap waktu melalui:
-
Portal pelaporan daring sesuai keadaan eksisting.
-
Laporan Tahunan Penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Mengapa Aturan Ini Penting bagi Sobat irtrw.net?
Munculnya deklarasi ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam menata ekosistem digital. Dengan mengikuti aturan ini, bisnis RT/RW Net Anda memiliki payung hukum yang kuat, sehingga terhindar dari risiko penertiban atau masalah legalitas di kemudian hari.
Wawasan Utama: Tata kelola yang baik bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal membangun kepercayaan pelanggan. Dengan menjadi mitra resmi yang patuh pada aturan KOMDIGI, Anda turut berkontribusi dalam memajukan ekonomi digital Indonesia secara sehat.
Ingin memastikan infrastruktur fisik Anda juga sesuai standar? Jangan lupa cek panduan teknis kami di halaman Cek Tiang ISP untuk memastikan penempatan jalur kabel Anda tetap aman dan rapi.






